DOKUMEN KHUSUS PTK
S02
Merupakan dokumen
aktifasi PTK yang berisi kode aktifasi yang diterbitkan oleh Admin Sekolah setelah Admin
Sekolah melakukan verifikasi terhadap Formulir A01 atau A02 atau A03.
Dokumen ini akan diserahkan oleh Admin Sekolah
kepada PTK untuk digunakan oleh PTK untuk mengaktifasi Akun
Login PTK-nya.
S03
Merupakan dokumen tanda
bukti pengisian data detail Verval Lv2 di mana PTK sudah melakukan pengisian
data diri, kuisioner EDS dan riwayat utama.
Dokumen S03 ini
nantinya beserta lampiran lainnya harus diserahkan kepada Admin Sekolah untuk dilakukan pemeriksaan berkas.
S04
Merupakan dokumen surat
tanda bukti berkas setelah Admin Sekolah melakukan pemeriksaan berkas. Dokumen
ini akan diserahkan kembali kepada PTK untuk disimpan. Selain itu, setelah
melakukan pemeriksaan dokumen, Admin Sekolah
juga akan menerbitkan dokumen S07.
S05
Merupakan surat
penetapan PEG-ID bagi PTK yang mengajukan permohonan NUPTK baru. Dokumen ini
akan diterbitkan oleh Admin Sekolah setelah Admin Sekolah menerima dan
memverifikasi dokumen S03 beserta lampiran lainnya. Surat ini ditandatangani
oleh Kepala Sekolah dan diserahkan kembali
kepada PTK.
S07
Merupakan dokumen pakta
integritas yang harus diserahkan kepada PTK oleh Admin
Sekolah untuk kemudian ditantangai PTK dan dibubuhi meterai 6000. Pakta
integritas ini berisi pernyataan bahwa semua keterangan yang dicantumkan oleh
PTK dalam dokumen VerVal NUPTK itu adalah benar sesuai keadaan yang sebenarnya.
Dokumen ini ditandatangani oleh Kepala Sekolah
dan diserahkan Admin Dinas Pendidikan.
S08
Merupakan Surat Tanda Bukti NUPTK Aktif yang
diterbitkan Admin Dinas Pendidikan melakukan
VerVal terhadap berkas dan dokumen S07 yang diserahkan oleh PTK. Dokumen ini
juga menyatakan bahwa proses VerVal PTK bersangkutan telah LENGKAP dan dinyatakan sebagai NUPTK Aktif 2013.
S11
Merupakan dokumen yang
dicetak oleh PTK yang mengajukan permohonan NUPTK baru dan telah menerima
dokumen S05. Dokumen ini merupakan surat pengajuan NUPTK yang nantinya
ditandatangani dan diserahkan kepada Admin Sekolah.
S12
Setelah melakukan pemeriksaan
fisik dan kelengkapan berkas, Admin Sekolah
akan menahan dokumen S11 dan mencetak dokumen S12 untuk kemudian ditandatangani
oleh oleh Kepala Sekolah dan diserahkan
kepada Admin Dinas Pendidikan.
S13
Merupakan dokumen yang
dicetak oleh Admin Dinas Pendidikan untuk
kemudian bersama-sama dengan dokumen S12 diserahkan kepadas Admin LPMP.
S14
Merupakan dokumen yang
diterbitkan oleh Admin LPMP setelah
melakukan pemeriksaan dokumen S12 + S13 dan berkas lampiran yang diwajibkan. Dokumen
S14 ini ditandatangi oleh Kepala LPMP dan
diserahkan kepada PTK sebagai bukti penerbitan NUPTK
baru.