KELUARGA BESAR KAMI

SDN 4 PEUNDEUY

KELUARGA BESAR KAMI

SDN 4 PEUNDEUY

KELUARGA BESAR KAMI

SDN 4 PEUNDEUY

KELUARGA BESAR KAMI

SDN 4 PEUNDEUY

KELUARGA BESAR KAMI

SDN 4 PEUNDEUY

Sabtu, 08 Maret 2014

NAMA JENIS DOKUMEN VERVAL NUPTK

DOKUMEN KHUSUS PTK

S02
Merupakan dokumen aktifasi PTK yang berisi kode aktifasi yang diterbitkan oleh Admin Sekolah setelah Admin Sekolah melakukan verifikasi terhadap Formulir A01 atau A02 atau A03. Dokumen ini akan diserahkan oleh Admin Sekolah kepada PTK untuk digunakan oleh PTK untuk mengaktifasi Akun Login PTK-nya.

S03
Merupakan dokumen tanda bukti pengisian data detail Verval Lv2 di mana PTK sudah melakukan pengisian data diri, kuisioner EDS dan riwayat utama.
Dokumen S03 ini nantinya beserta lampiran lainnya harus diserahkan kepada Admin Sekolah untuk dilakukan pemeriksaan berkas.

S04
Merupakan dokumen surat tanda bukti berkas setelah Admin Sekolah melakukan pemeriksaan berkas. Dokumen ini akan diserahkan kembali kepada PTK untuk disimpan. Selain itu, setelah melakukan pemeriksaan dokumen, Admin Sekolah juga akan menerbitkan dokumen S07.

S05
Merupakan surat penetapan PEG-ID bagi PTK yang mengajukan permohonan NUPTK baru. Dokumen ini akan diterbitkan oleh Admin Sekolah setelah Admin Sekolah menerima dan memverifikasi dokumen S03 beserta lampiran lainnya. Surat ini ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan diserahkan kembali kepada PTK.

S07
Merupakan dokumen pakta integritas yang harus diserahkan kepada PTK oleh Admin Sekolah untuk kemudian ditantangai PTK dan dibubuhi meterai 6000. Pakta integritas ini berisi pernyataan bahwa semua keterangan yang dicantumkan oleh PTK dalam dokumen VerVal NUPTK itu adalah benar sesuai keadaan yang sebenarnya. Dokumen ini ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan diserahkan Admin Dinas Pendidikan.

S08
Merupakan Surat Tanda Bukti NUPTK Aktif  yang diterbitkan Admin Dinas Pendidikan melakukan VerVal terhadap berkas dan dokumen S07 yang diserahkan oleh PTK. Dokumen ini juga menyatakan bahwa proses VerVal PTK bersangkutan telah LENGKAP dan dinyatakan sebagai NUPTK Aktif  2013.

S11
Merupakan dokumen yang dicetak oleh PTK yang mengajukan permohonan NUPTK baru dan telah menerima dokumen S05. Dokumen ini merupakan surat pengajuan NUPTK yang nantinya ditandatangani dan diserahkan kepada Admin Sekolah.

S12
Setelah melakukan pemeriksaan fisik dan kelengkapan berkas, Admin Sekolah akan menahan dokumen S11 dan mencetak dokumen S12 untuk kemudian ditandatangani oleh oleh Kepala Sekolah dan diserahkan kepada Admin Dinas Pendidikan.

S13
Merupakan dokumen yang dicetak oleh Admin Dinas Pendidikan untuk  kemudian bersama-sama dengan dokumen S12 diserahkan kepadas Admin LPMP.

S14
Merupakan dokumen yang diterbitkan oleh Admin LPMP setelah melakukan pemeriksaan dokumen S12 + S13 dan berkas lampiran yang diwajibkan. Dokumen S14 ini ditandatangi oleh Kepala LPMP dan diserahkan kepada PTK sebagai bukti penerbitan NUPTK baru.